Daftar NPWP via Online

di ERA Internet, Direktorat Jenderal Pajak cukup banyak memberikan kemudahan kepada masyarakat diantaranya adalah proses pendaftaran NPWP yang bisa kita lakukan melalui Internet dengan fasilitas aplikasi registrasi online, hanya tinggal klik seperti logo disamping, kita akan dihantarkan ke menu proses registransi online berupa isian formulir pengajuan NPWP atau PKP.
Setelah isian formulir di kirim secara online, kita akan langsung mendapatkan NPWP yang bisa kita cetak dan dapat digunakan untuk transaksi seperti pembayaran pajak atau administrasi perpajakan lainnya tapi masih terbatas peruntukannya karena masih bersifat sementara hanya berlaku 30 hari, untuk selanjutnya kita harus datang ke KPP sesuai wilayah domisili kita dengan mebawa persyaratan-persyaratan.
Untuik NPWP Orang Pribadi;
  1. Print formulir online yang sudah kita isi
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Keterangan Karyawan (jika kita sebagai karyawan)
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan (jika sebagai wieausaha)
Untuk NPWP Badan Usaha (PT, CV Koperasi dll)
  1. Print formulir online yang sudah kita isi
  2. Fotocopy KTP Penanggungjawab perusahaan (salah seorang saja)
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy surat Keterangan Domisili usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan
Sesuai ketentuan peraturan terkait, proses MPWP hanya satu hari saja selesai artinya bisa di tunggu dan GRATIS....!
Khusus yang ingin sekalin mengajukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), persyaratannya ditambah;
  1. Foto kantor/tempat usaha tanpak depan dan ruang kerja
  2. Denah lokasi menuju kantor
  3. Fotocopy Pembayaran PBB (STTS) jika kantor milik sendiri
  4. Fotocopy Surat Perjanjian Kotrak Sewa Menyewa Kantor, jika kantor Fotocopy SSP sewa
  5. Fotocopy bukti potong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan (untuk yang kantornya sewa)

Biasanya hanya dua hari saja sudah keluar pengukuhan PKP tapi secara pribadi Saya mengalami melalui proses veripikasi lapangan (survey lokasi), ada juga dari pengalaman Saya mebantu ngurus wajib pajak yang lain tanpa proses veripikasi... setiap KPP beda-beda walaupun aturan terkait tidak selalu harus melalui veripikasi.
 
 
 
 
Copyright © WAJIB PAJAK