Pemeriksaan Pajak

Banyak ketentuan terkait yang bisa di pelajari namun tidaklah mudah untuk bisa dipahami terlebih bagi Wajib Pajak (WP) yang belum pernah diperiksa. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh suatu tim pemeriksa yang lebih akrab dikenal dengan Fiskus.

Pemeriksaan terjadi diantaranya adalah karena dalam SPt tahunan dilaporkan lebih bayar, pemeriksaan diawali dengan surat pemberitahuan dari DJP KPP setempat, dilanjutkan dengan permintaan dokumen terkait dengan SPt, namun SPt itu sendiri yang seharusnya tidak perlu diminta lagi ke WP faktanya fiskus tetap saja selalu memintapula SPt tahunan yang sudah pernah dilaporkan ke KPP.

Proses pemeriksaan dibatasi waktunya, oleh karena itu dokumen terkait yang diminta seyogyanya sesegera mungkin di berikan dalam bentuk fotokpi dan atau asli; Jangan lupa setiap kali WP memberikan bukti berupa dokumen hasil fotokpi maupun asli, dimintakan bukti tanda terima. Pada umumnya fiskus melakukan proses pemeriksaan dengan menggunakan metode langsung yaitu membandingkan bukti-bukti yang WP miliki dengan SPt tahunan yang dilaporkan, jadi bilamana WP tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dan atau tidak dapat memberi keyakinan akan kebenaran setiap transaksi kas dan setara kas, besar kemungkinan hasil pemeriksaan akhir akan memberatkan WP.

Dalam prosesnya, fiskus akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), surat tersebut berisi tentang hasil-hasil temuan fiskus dengan rincian tersendiri akun-akun mana saja yang di koreksi sehingga menghasilkan pajak terutang. WP diharuskan untuk menanggapi secara tertulis atas hasil pemeriksaan dimaksud, jika menolak hrus pula menunjukkan bukti-bukti sebagai dasar penolakan sebab jika tida disertai bukti tentu WP akan kesulitan meyakinkan fiskus.

Selanjutkan WP akan diundang oleh fiskus untuk melakukan pembahasan akhir, pada kesempatan tersebut yang dibahas adalah terkait dengan SPHP dari fiskus dan jawaban atas SPHP dari WP; Terlepas disetujui seluruhnya hasil pemeiksaan, disetujui sebagian dan atau ditolak seluruhnya, pembahasn hasil pemeriksaan akan diakhiri dengan berita acara hasil pemeriksaan akhir sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © WAJIB PAJAK