Akibar Harta Tidak Dilaporkan Pada SPT Tahunan

Sekitar tahun 2005, Saya diminta oleh sebuah Kantor Akuntan Publik di Bekasi untuk mendampingi klientnya WP Orang Pribadi dalam menghadapi proses pemeriksaan.

Pemeriksaan terjadi di karenakan menurut temuan fiskus, terdapat daftar harta yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP dan dari daftar temuan tersebut ketika Saya konfirmasi ke WP mengakui sebagian besar adalah benar harta miliknya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Fiskus mengganjar WP dengan estimasi pajak relatif cukup besar dan tentu hal ini sangat mengejutkan, terutama bagi WP hanya karena masalah daftar harta tidak di laporkan dalam SPT Tahunan dihadapkan dengan persoalan se-serius itu.

Menurut pengakuan WP kepada Saya, dirinya tidak bermaksud untuk tidak melaporkan, WP yang bersangkutan menyerahkan urusan mengisi dan melaporkan SPT Tahunan kepada sekretarisnya dan nampaknya sekretarisnya selain kurang memahami masalah pajak juga bermaksud menghilangkan jejak dari Direktorat Jenderal Pajak mungkin ada kehawatiran jika dilaporkan timbul persoalan yang bisa memberatkan BigBOSnya. Sebuah persepsi yang Saya fikir KELIRU.

Karena Saya ditugaskan untuk mendampingi dan membantu WP, maka Saya coba bicarakan dengan fiskus kronologis permasalahannya, serta mencarikan jalan keluar terbaik yang pada intinya:
  1. WP tidak ada niatan untuk tidak melaporkan
  2. Daftar harta hasil temuan Fiskus sekalipun benar atas nama WP, tapi tidak sedikit yang sudah di hibahkan bagi kegiatan peribadatan
  3. Beberapa alasan lainnya.
Pada akhirnya, proses pemeriksaan tersebut ditutup dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang relatif lebih terjangkau dan wajar serta dapat diterima oleh WP dengan menyadari sepenuhnya sebagai reesiko dari sebuah tindakan salah sekalipun kesalahan itu terjadi karena ketidak tahuan.

Pengalaman ini semoga menjadi perhatian kita untuk kiranya melaporkan daftar harta yang kita miliki pada sat mengisi SPT Tahunan, baik PPh Orang Pribadi mapun PPh Badan karena jika tidak dilaporkan dianggap sebagai harta temuan dan pengakuan atas harta temuan di nilai sebagai penghasilan kena pajak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © WAJIB PAJAK