Masa Kadaluarsa

Dokomen terkait dengan masalah pajak dibawah tahun 2007, masa kadaluarsanya epuluh tahun harus di simpan rapi jika dikemudian hari ada pemeriksaan tidak ada alasan tidak ada; Tapi untuk kewajiban pajak mulai tahun 2007 dan seterusnya, cukup lima tahun masa kadaluarsanya.

Oleh karenanya, simpanlah dengan baik dokumen terkait dengan pajak yang dilaporan pada SPt Tahuan ke KPP setempat terutama berupa bukti-bukti pendukung seperti:
  • Bukti transaksi kas dan setara kas
  • Buku besar
  • SPt masa, Faktur pajak

Jangan pernah abaikan bukti-bukti tersebut karena jika terjadi pemeriksaan, kita akan berpacu dengan waktu, semakin cepat kita bisa menunjukkan bukti-bukti terkait tentunya akan semakin banyak waktu untuk dapat membangun komunikasi dengan fiskus sehingga setiap masalah yang timbul bisa segera diantisipasi; Sebaliknya jika bukti-buktinya lambat untuk kita bisa sampaikan, maka ruang waktu untuk menunjukkan kebenaran atas setiap transaksi yang dilaporkan semakin sempit karena fiskus relatif terbatas dalam setiap proses pemeriksaan dan atau dibatasi dengan jadwal yang sudah menjadi aturan baku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © WAJIB PAJAK